Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wati Alias Iwati Binti Lauseng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Wati Alias Iwati Binti Lauseng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bermufakat jahat untuk tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam; 2. 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Scorpion yang berisi 1 (satu) sachet sedang yang berisi 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna pink dengan logo Supermen dengan berat netto awal 16,1450 gram dan berat netto akhir 15,4992 gram; 3. 1 (satu) buah tas ukuran sedang berwarna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil ekstasi warna pink dengan logo Supermen dengan berat netto awal 13,8847 gram dan berat netto akhir 13,2389 gram; 4. 1 (satu) unit Hp merek Nokia (kecil) warna biru beserta sim cardnya; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Asmang alias Janggo?e bin Kamal; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik950