- Menyatakan Terdakwa Putra Wahyudi Bin Asdani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan? sebagaimana diatur dalam dakwaann alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Putra Wahyudi;
- Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Dea Maulia;
- Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Almira;
- 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna merah;
- 1 (satu) lembar from pemesanan kamar Hotel Batiqa atas nama Riski Angga;
- 1 (satu) lembar voucher pemesanan traveloka atas nama Riski Angga;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perusahaan pembiayaan Acc sehubungan mobil tersebut dalam masa kredit dengan kontak C1500504002483212;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas nama Holkiah;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A21 S warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A3 warna abu-abu;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih Nopol : BE 1709 CV Noka MHKA4GA5JJJ020367 Nosin 3NHRH287400;
- 1 (satu) buah STNK atas nama Holkiah No Reg: BE 1709 CV Noka MHKA4GA5JJJ020367 Nosin 3NHRH287400;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1126/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1126/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Hilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penyidik; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Almira R Qarim; Dikembalikan kepada Dea Maulia; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik2620