- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HUSEN ALS HUSEN BIN SUPATMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket menegangah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) Gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO type A5 S warna hitam ? merah;
- 1(satu) unit handpone merk Samsung type A21 S warna biru hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman Aqua;
- 1 (satu) buah botol CDR warna kuning;
- 5 (lima) buah pipet kecil;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Les Hijau dengan no.pol BM 4119 XM, dan STNK Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Les Hijau dengan no.pol BM 4119 XM an.SUPATMO;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna Putih-Bru Les Kuning dengan nopol : BM 6121 XU, dan STNK Sepeda motor Kawasaki KLX warna Putih-Bru Les Kuning dengan nopol : BM 6121 XU an.IDING;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Br Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUSLIH HUDIN ALS UDIN BIN IDING; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik860