- Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman Ali Alias Ulis Bin Cardam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Abdul Rohman Ali Alias Ulis Bin Cardam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terhadap Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti ;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Ryos Budiansyah penyerahan uang referensi masuk kerja di Pt. Dnp sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 28 Mei 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Ryos Budiansyah penyerahan uang perjanjian jika 20 hari ke depan tidak masuk kerja uang dikembalikan sebesar Rp. 1.325.000 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 28 Mei 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Muhamad Kosar penyerahan uang perjanjian jika pada tanggal 14 mei tidak masuk kerja uang akan dikembalikan sebesar Rp. 6.245.000 (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 11 Mei 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Muhamad Kosar penyerahan uang jaminan titipan masuk kerja di Pt. Daiki sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 18 April 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Muhamad Yusuf penyerahan uang jaminan masuk kerja sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM tidak tercantum tanggal.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Mulyadi penyerahan uang titipan jaminan masuk kerja di Pt Tjfor-g sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 30 April 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Mulyadi penyerahan uang titipan masuk kerja di Pt Toyota sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 05 Februari 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Mulyadi penyerahan uang referensi Pt. Toyota sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 12 Februari 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Mulyadi penyerahan uang titipan masuk kerja di Pt. Toyota sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abdul Rohman Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 20 Februari 2018.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi an. Dede dayat penyerahan uang titipan masuk kerja di Pt. Tjfor-g sebesar Rp. 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. ABDUL ROHMAN Als ULIS Bin CARDAM pada tanggal 17 april 2018.
- 1 ( satu ) lembar kartu member Pt. Toyota an. Mulyadi.
- 1 ( satu ) lembar kartu member Pt, Toyota an. Deri.
- 1 ( satu ) lembar kartu absen an. Mulyadi.
- 1 ( satu ) lembar kartu absen an. Deri.
- 1 ( satu ) lembar kartu absen an. Kosar.
- 1 ( satu ) buah nametag an. Mulyadi.
- 1 ( satu ) buah nametag an. Deri.
- 1 ( satu ) buah nametag an. Dede.
- 1 ( satu ) buah nametag an. Bustomi.
- 1 ( satu ) buah nametag an. Kosar.
- 3 ( tiga ) Buah kunci locker.
Putusan PN KARAWANG Nomor 460/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 460/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik460