- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan luas 8300 Meter/2 (dua) Naleh bibit Padi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara: berbatas dengan Sawah Bandes (94,50 Meter);
- Timur: berbatas dengan Paret Saluran Air Sawah atau Lhung Panah (105,9 Meter);
- Selatan: berbatas dengan Sawah Hasiah (48,60 Meter), Tanah Sawah Abdullah Isim (65,1 Meter);
- Barat: berbatas dengan Paret saluran air Sawah (58,40 Meter) dan Tanah Sawah Abdullah Isim (46, 60 meter).
- Menyatakan sah dan berharga surat jual beli tanggal 10 September 2003 dan menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan M Husen alias Keujren Husen terhadap tanah sawah obyek terperkara;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum segala surat kepemilikan yang dimiliki Para Tergugat terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat menguasai dan mengerjakan obyek sengketa adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA adalah milik sah Pengugugat; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan