- Menyatakan terdakwa Sarbani Lubis Bin Penghulu Lubis Alm; tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dan Pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk Compex warna hitam berikut dengan tasnya warna hitam dan chargernya ;
- 1 (satu) kabel colokan dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter;
- 3 (tiga) perhiasan gelang imitasi warna kuning keemasan;
- 1 (satu) jam tangan merk Quin Silver warna hitam ;
- 1 (satu) modem Andromax mas warna putih;
- 1 (satu) pisau jenis garpu ;
- 1 (satu) pisau jenis badik ;
- uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk Blueberry warna putih;
- 1 (satu) buah linggis dengan panjang 30 cm,
- 1 (satu) buah obengmin dengan panjang 25 cm ;
- 1 (satu) buah kunci leter T dengan panjang 15 cm ;
- 1 (satu) buah Pisau lipat dengan panjang 20 cm ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit no.Pol BE 6561 CO wara merah putih ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 271/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 271/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Surisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wirdaningsih, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Mahmud Muin bin Abdul Muin ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik110