- Menyatakan Terdakwa ABDI Alias AIDIL Alias BERSI Bin HADIN dan terdakwa RISWANTO Alias ANTO Bin SAMIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDI Alias AIDIL Alias BERSI Bin HADIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa RISWANTO Alias ANTO Bin SAMIRIN selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI PICK UP FUTURA ST 150 dengan Nomor Polisi KU-8918-G dengan Nomor Rangka MHYESL4156J198502 dan No mesin G15AIA197916
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) mobil merek SUZUKI PICK UP FUTURA ST 150 dengan Nomor Polisi KU-8918-G dengan Nomor Rangka MHYESL4156J198502 dan No mesin G15AIA197916
- 1 (satu) buah Profil Tank dengan muatan 2200 Liter warna orange
- 1 (satu) buah Profil Tank dengan muatan 2200 Liter warna Kuning
Putusan PN TARAKAN Nomor 322/Pid.B/2021/PN Tar |
|
Nomor | 322/Pid.B/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Agus Purwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Umar Dani Bin H. Mahmudin Dikembalikan kepada saksi Rahmani Abdan Bin Muhamad HalidBakri (Alm). Dikembalikan kepada saksi SALMAH. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2021/PN Tar
Statistik11914