- Menyatakan Terdakwa Ibnu Suwandi Hadi Gustara Alias Inu Bin Missiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa Hak atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ibnu Suwandi Hadi Gustara Alias Inu Bin Missiadi, selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga shabu-shabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah serokan kertas berujung runcing;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- Uang tunai sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN TARAKAN Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik1090