- Menyatakan Terdakwa Marsellino Deni Maran Alias Deni Bin Muhammad Yusuf Sius Maran tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi BANK BRI dengan No. Rek 4596-01-028337-53-3 atas nama SAMSIAH dengan Periode Transaksi 13/07/2021-31/07/2021 dan 01/08/202113/08/2021;
- 1 (satu) lembar bukti Transaksi ke nomor rekening atas nama SAMSIAH dengan No. Rek 4596-01-028337-53-3 BANK BRI dengan nominal Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar bukti Transaksi ke nomor rekening atas nama SAMSIAH dengan No. Rek 4596-01-028337-53-3 BANK BRI dengan nominal Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BPD KALTIM KALTARA Nomor Rekening : 0057083271 an SUPRIHATIN QQ EVINKA NHATANIA;
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar Screenshot percakapan Whatsapp;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BRI dengan No. Rek 4596-01-028337-53-3 atas nama SAMSIAH;
Putusan PN TARAKAN Nomor 308/Pid.B/2021/PN Tar |
|
Nomor | 308/Pid.B/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Purwanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi Samsiah Als Mama Eko Binti Muhammad Tamrin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.B/2021/PN Tar
Statistik1330