- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD SUKRI Bin AMBO TANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum mencoba melakukan penyerahan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MOHAMMAD SUKRI Bin AMBO TANG, selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastic berisi Kristal putih diduga narkotika holongan I jenis sabu, berat brutto 339,54 gram.
- 9 (sembilan) lembar plastic kresek.
- 1 (satu) buah sepatu boots warna hitam.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah sedotan plastic yang terhubung dengan pipet kaca.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna hitam dengan nomor simcard 085752144335 dan nomor Imei 1:86220049494752 dan Imei 2:86220049494745
- Uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- kembalikan pada Terdakwa;
Putusan PN TARAKAN Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam Perkara Lain A.n ; 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik1210