- Menyatakan terdakwaI IWAN Bin BARNAS, bersama-sama dengan terdakwaII YUDI Bin MISNAN,terdakwaIII CARMAN Als MENYENG Bin SANYA, terdakwaIV SUKAR TAKUR Bin IJO, terdakwaV YAYA Als CAKREK Bin ROHAMAD, dan terdakwaVI KATAM Als ABLEH Bin TIMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam suratDakwaanpenuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaI IWAN Bin BARNAS, bersama-sama dengan terdakwaII YUDI Bin MISNAN,terdakwaIII CARMAN Als MENYENG Bin SANYA, terdakwaIV SUKAR TAKUR Bin IJO, terdakwaV YAYA Als CAKREK Bin ROHAMAD, dan terdakwaVI KATAM Als ABLEH Bin TIMANtersebut di atas berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas hari) dengan dikurangi selama para Terdakwa berada di dalam penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan.
- Menyatakan barang bukti:
- 27 (dua puluh tujuh) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- 31 (tiga puluh satu) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- 7 (tujuh) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- 21 (dua puluh satu) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- 2 (dua) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- 4 (empat) lembar Tiket Masuk Motor Wisata Tanjung Pakis sebesar Rp. 20.000,- dengan Nomor seri 029594.
- Uang Tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel TIKET MASUK WISATA Pantai Tanjung Pakis dengan harga Rp. 10.000,- per orang dengan gambar latar Pesta Laut dengan warna dominan biru dan sudah di porporasi oleh Pemda Kab. Karawang dengan Nomor Seri 1058101 s/d 1058200.
Putusan PN KARAWANG Nomor 404/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 404/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota M. Jazuri.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PT. JINJAY HAKEN INDONESIA (JHI) MELALUI EKO RISWANDI., ST Bin SUMARYO 4.Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik830