- Menyatakan terdakwa Agus Prayugo Bin Samsyul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) butir tablet warna hijau logo A diduga extacy dan 9 (sembilan) butir tablet warna merah logo crown diduga extacy dengan berat keseluruhan 8,68 gram lalu disisihkan dengan cara diambil 2 (dua) butir dengan berat 1,12 (satu koma dua belas) gram untuk pemeriksaan di Lab BNN Jakarta dan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram sedangkan sisanya seberat 7,56 gram untuk dimusnahkan (2 butir tablet warna merah logo crown dengan berat netto 0,5599 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN sebanyak 1 butir tablet warna merah logo crown dengan berat netto 0,2831 gram dan 2 butir tablet warna warna merah logo ?A? dengan berat netto 0,5580 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN sebanyak 1 butir tablet warna merah logo ?A? dengan berat netto 0,2725 gram) serta 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih shabu dengan berat kotor 1,12 gram yang merupakan hasil penyisihan dari 7,48 gram, sedangkan sisa hasil penyisihan sebanyak 6,36 gram untuk dimusnahkan (pemeriksaan Lab BNN dengan berat netto 0,6688 gram atau sisa hasil pemeriksaan Lab BNN dengan berat netto 0,4979 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik berisikan klip plastik;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 146/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iros Beru |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Insirah, Br Hakim Anggota Noerista Suryawati |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaidi Agus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik120