- Menyatakan Terdakwa Yanto Bin Ali Akbar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sedian Farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) macam Kosmetik tanpa izin edar (No Reg Fiktif, dan 5 (lima) macam obat tanpa izin selengkapnya sebagai berikut:
- : 276 Pcs
- : 5400 Pcs
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 211/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 211/Pid.Sus/2018/PN Tjk | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Februari 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nirmala Dewita, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik410