- Menyatakan Terdakwa Yudi Sulistio Bin Juned, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP OPPO Type A39;
- 1 (satu) buah charger HP OPPO warna putih;
- Dikembalikan kepada saksi Riyan Bagus Setiawan;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) buah clana hawai warna biru kombinasi hijau;
- Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) buah kawat besi berujung bengkok;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 216/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 216/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nirmala Dewita, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh kami, Salman Alfarasi, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Nirmala Dewita, S.H.., M.H. , Ismail Hidayat, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, Palam Patah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dihadiri oleh Desiyana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nirmala Dewita, S.H.., M.H. Salman Alfarasi, S.H.., M.H. Ismail Hidayat, S.H.., M.H. Panitera Pengganti, Palam Patah, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik730