- Menyatakan Terdakwa Syahrul Reza Bin Ibrahim Syarif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI atau MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I (BUKAN TANAMAN).
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidan penjara selama 4 (empat) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 137/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Des Elina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 buah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi paket kecil sabu seberat 0,1213 gram, 1 bungkus palstik bening didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat 0,5957 gram, 1 buah sedotan plastik bening, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 11 buah plastik bening, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 9 buah plastik bening, 1 buah plastik bening bertuliskan 200, 1 buah plastik bening bertuliskan 100, 1 buah sendok palstik, seluruhnya dimusnahkan, sedangkan 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat motor dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa . 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik290