Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 32/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sularko |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Madhika Siddhimantra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : ?Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?; Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca Gugatan Sederhana a quo, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat in persoon dan Kuasa Penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, sedangkan Para Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, sehingga ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Statistik340