- Menyatakan Terdakwa I Nur Romadoni Bin Paidi, Terdakwa II Yuli Sarwanto Bin Tukimin, Terdakwa III Untoro Bin Nardiyanto dan Terdakwa IV Listiyono Bin Semin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 34 (tiga puluh empat) batang kayu sono keling dengan potongan ukuran 1 (satu) meter,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun Nopol AA-2331-NE, warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Nopol H-4199-KZ, warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Nopol AA-5697-BN, warna hitam biru,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra, warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor dimodifikasi model trail odong-odong tanpa dek dan tanpa plat,
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash 110, tahun 2007, warna hitam, Nopol AA-6212-MA, noka MH88E4DFA7J446491, nosin E451ID447128, STNK atas nama AGUNG SADEWO, alamat Gang Asmoro, No. 6, RT. 5 / RW. 5 MGSR, Magelang,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun Nopol AA-5137-YA, warna biru,
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 89/Pid.B/LH/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 89/Pid.B/LH/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sularko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suandana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui Saksi KARNA bin SUJA?I; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Wyby Sanjaya Bin Ribut Tri Budiyanto; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/LH/2021/PN Tmg
Statistik1000