Putusan PN SEMARANG Nomor 560/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 560/Pdt.G/2020/PN Smg |
Para Pihak | Penggugat:H. SUKAWI SUTARIP, SH., SETergugat:TAN YANGKY TANUPUTRATurut Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;II. DALAM PROVISI.- Menolak tuntutan provisi Penggugat;III. DALAM POKOK PERKARA.1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 712 Kelurahan Bendan Ngisor, Nomor Induk Bidang (NIB) 11.01.03.03.00479, Surat Ukur tanggal 22-10-1984 No. 10425/1984, Luas 598 M2, petunjuk Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 403 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan, atas nama Haji Sukawi Sutarip dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah B 1079- Sebelah Timur : Tanah B 129 sebagian- Sebelah Selatan : Jalan Lamongan Timur VII- Sebelah Barat : Jalan Lamongan Timur IIIadalah milik Penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;2. Menyatakan sebagai Hukum Surat Ukur No. 30/Bendan Ngisor/2000 tanggal 03-05-2000 tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan sebagai Hukum Hak Guna Bangunan No. 1079/Bendan Ngisor atas nama Tan Yangky (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat yang telah mengaku dan mengklaim serta mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa milik Penggugat yang didasarkan pada Hak Guna Bangunan No. 1079/Bendan Ngisor atas nama Tan Yangky merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik6570