Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 31/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Desember 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung pada tanggal tertanggal 13 Desember 2021 terdaftar dalam Register perkara Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN.Tmg, telah mengajukan gugatan sederhana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang,bahwa sesuai dengan pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, telah disebutkan Hakim harus melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturana quodan kemudian menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan sederhana a quo dihubungkan dengan bukti surat yang dilampirkan Penggugat dalam berkas gugatannya khususnya bukti Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor : 255/KSB.007.KRD/V/2014 tertanggal 26 Mei 2014 dapat diketahui bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat dan ditandatangani di Kantor PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo yang beralamat di Jalan Raya No.27 Sukorejo - Kendal oleh Siswati selaku Pemimpin Cabang PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : ?Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?; Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat 3a Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : dalam hal penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dihubungkan dengan gugatan a quo, dapat diketahui bahwa gugatan sederhana a quo dibuat dan ditandatangani oleh RAKHMA FITRIANTO selaku Pemimpin Cabang PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo dan berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 025/KSB.KP-DIR/KUASA/XII/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani oleh EKO BAMBANG SETIYOSO, SE selaku Direktur Utama PT BPR KUSUMA SUMBING dapat diketahui bahwa penerima kuasa berjumlah 6 (enam) orang dan 5 (lima) orang diantara penerima kuasa tersebut merupakan karyawan PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo yang beralamat di Jalan Raya No.27 Sukorejo ? Kendal; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh RAKHMA FITRIANTO selaku Pemimpin Cabang PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo serta penerima kuasa 5 (lima) orang merupakan karyawan PT BPR KUSUMA SUMBING Cabang Sukorejo yang beralamat di Jalan Raya No.27 Sukorejo ? Kendal maka telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3, jo. Pasal 4 ayat 3a Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tersebut diatas; Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan yang diajukan Penguggat bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3, jo. Pasal 4 ayat 3a Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019, maka Gugatana quobukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa selain dari pada pertimbangan diatas setelah membaca dan mempelajari bukti surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara khususnya bukti surat Sertipikat Hak Milik No.417 atas nama Pemegang Hak MUHAMAD ISA yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit dalam perkara a quo dapat diketahui Sertipikat Hak Milik No.417 tersebut telah diletakkan atau diikat dengan Hak Tanggungan dan Penggugat merupakan Pemegang Hak Tanggungan atas jaminan tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah disebutkan : ?Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut? Menimbang, bahwa oleh karena obyek jaminan (in casu Sertipikat Hak Milik No.417) dalam perjanjian hutang Penggugat dengan Tergugat telah diikat atau diletakkan Hak Tanggungan maka Penggugat tidak perlu lagi mengajukan gugatan a quo karena Undang-undang telah memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual obyek jaminan tersebut guna pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 31/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Statistik600