- Menyatakan Terdakwa IBNU KHAJAR Bin TRIMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol plastik warna putih berisi pil warna putih berlogo huruf Y, tiap botol berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir,
- 10 (sepuluh) lembar TRAMADOL 50 kapsul, tiap lembar berisi 10 (sepuluh) kapsul, jumlah 100 (seratus) kapsul,
- 21 (dua puluh satu) lembar TRAMADOL HCL Tablet 50 mg, tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil, jumlah 210 (Dua ratus sepuluh) butir pil,
- 1 (satu) bungkus pengiriman paket JNE warna merah dengan penerima IBNU KHAJAR alamat Sidorejo 02/02 Parakan Kauman Parakan Temanggung 56254 dengan nomor telepon +62081390569037,
- 1 (satu) lembar TRAMADOL 50 kapsul, berisi 5 (lima) kapsul,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlogo huruf Y,
- 1 (satu) botol plastik warna putih kosong,
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih gold berikut nomor simcard 081390569037, nomor WhatsApp 082254354045,
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik410