Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sularko |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : ?Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?; Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan cepat; Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca Gugatan Sederhana a quo, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat dan Tergugat in persoon berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, namun ternyata Penggugat menunjuk Kuasa Hukum yang tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung melainkan berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; Menimbang, bahwa dengan ditunjuknya Kuasa Penggugat yang berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, maka panggilan sidang harus melalui Pengadilan Negeri Semarang, sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak cepat; Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara tidak menjadi cepat karena diperlukan panggilan sidang delegasi / panggilan sidang bantuan, maka tujuan Gugatan Sederhana tidak dapat terwujud dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Statistik590