Putusan PA BANGKALAN Nomor 188/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rasid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Laily, Hakim Anggota H. Farihin |
Panitera | Panitera Pengganti Nyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak sebagian dan menerima sebagian; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dian Muji Eko Prastiyo bin Asmuji (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sururi Riliyantina binti Moh. Romli Efendi) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; II. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Firdauzul A?la Priliyana, Perempuan, umur 10 tahun dan Adeeva Afsheen Myesha, Perempuan, umur 6 tahun, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1 Nafkah Nafkah Lampau/Madliyah sejumlah Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) X 21 bulan = Rp.36.750.000,00 (tiga puluh enam tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi yang telah terbayarkan sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)X 21 bulan = Rp.27.300.000,00 (dua puluh tujuh tiga ratus ribu rupiah), sehingga Rp.36.750.000,00 ? Rp.27.300.000,00= total sejumlah Rp.9.450.000,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluj juta rupiah); 3.3 Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan dengan total sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.4 Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Firdauzul A?la Priliyana, Perempuan, umur 10 tahun dan Adeeva Afsheen Myesha, Perempuan, umur 6 tahun sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; pada sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak; 4. Menolak selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2021/PA.Bkl
Statistik430