- Menyatakan Terdakwa IMAM SETYAWAN Al BENDO Bin BAMBANG HARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam diisolasi warna coklat berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis ganja berat kotor 102,14 gram.
- 1 (satu) bungkus pengiriman paket JNE dengan penerima M ROY ALFANDI alamat Dsn. Krasak Rt. 04/02 Ds. Tegalrejo Kec. Bulu Kab. Temanggung Jawa Tengah dengan nomor telepon 08994129728.
- 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna gold Nomor WhatsApp 08994129728.
- 1 (Satu) buah ATM Bank Jateng Nomor seri 6274517014010424.
- 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA, Type NC11OA1C A/T, Nopol : AA-5819-KN, Tahun 2013, Warna Biru Putih, Noka : MH1JF8110DK806384, Nosin : JF81E1800528 berikut anak kunci dan STNK an. BETA NUR WIDAYAT Alamat : Dsn. Krasak Rt. 04 Rw. 02 Tegalrejo Bulu Temanggung.
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik950