- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat ROBERTUS HARTOKO dan Tergugat MURYANI sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3308-KW-25042015-0001 tanggal 19 April 2015yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Temanggung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Temanggung untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan pula satu helai salinan putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerima laporan perceraian tersebut wajib menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Yustisia Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwi Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Tmg
Statistik950