- Menyatakan Terdakwa SUHENDI Bin DULEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah handphone merek ASUS Zenfone 5 warna merah, dengan nomor imei 1 : 353263061359128, Imei 2 : 3532630361359136, dan 1 buah dusbok handphone merek ASUS Zenfone 5 warna merah, dengan nomor imei 1 : 353263061359128, imei 2 : 3532630361359136, dikembalikan kepada Saksi Tiyan Risandi Bin Sukir;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG J 3, warna putih dengan nomor imei yaitu imei 1 : 356412/07/048884/3. imei 2 : 356413 /07/048884/1, dikembalikan kepada Saksi Erik Afriyanto Bin Suprihadi;
- 1 (satu) unit kendaraan merek Yamaha Vixion, tahun 2015, warna biru, No. Pol : R ? 2331-KV, dengan No. Ka : MH3RG181OFK119824, No. Sin : G3E7EO119848, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol.: R ? 2331-KV, dengan No. Ka : MH3RG181OFK119824, No. Sin : G3E7EO119848, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah jamper warna hitam, dengan merek ?SNIPER HERO?, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 75/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Yustisia Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik780