- Menyatakan Terdakwa WIDODO Bin TEGO WAHYUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis shabu berat kotor 0,11 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis shabu berat kotor 0,13 gram dibungkus tisu dimasukkan dalam potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna putih no.whatsapp 082133689292
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong tersambung kaca
- 1 buah korek api warna merah
- Uang tunai Rp. 100.000
- 1 (satu) unit SPM merk YAMAHA Tipe MIO AT/AL115S 28D Nopol AA 6658 N tahun 2010 tahun registrasi 2012 warna hitam Noka MH328DOCAJ345559 Nosin 28D2345585 No BPKB I-7933377-I berikut anak kuncinya dan STNK a.n PRI EDI SUSETYA alamat Dusun Bangunsari Rt.01 Rw.07 Badran Kranggan Temanggung;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Yustisia Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwi Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Riyanto 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik760