- Menyatakan Terdakwa MUNDARI Bin Alm HARJO NGADI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan terdakwa MUNDARI Bin HARJO NGADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Ndorit (bendo aret) warna hitam dengan gagang kayu warna coklat pajang 55 cm.
- 1 (satu) buah pisau besi warna hitam gagang kayu warna coklat panjang 70 cm.
- 1 (satu) buah pakaian kaos warna abu-abu.
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru
- 1 (satu) buah asahan/ wungkal.
- 1 (satu) buah Sarung warna abu-abu biru motif bergaris.
- 1 (satu) buah Peci warna hitam,
- 1 (satu) buah Sajadah warna ungu.
- 1 (satu) buah mukena/rukuh warna putih.
- 1 (satu) buah sajadah warna biru.
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 49/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi KHOERUN ISNAENI 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik1450