- Menyatakan Terdakwa KUAT alias KRISTIAN Bin DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUAT alias KRISTIAN Bin DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah jaket warna abu-abu merk Large;
- 1 buah celana warna biru kombinasi merk lee guwez;
- 1 buah handphone merk Oppo warna hitam stiker bercorak karbon;
- 1 unit SPM Honda Beat warna Putih Nopol AA 2306 FN tahun 2012 dengan Noka MH1JF512CK884663 Nosin JF51E2864759;
- 1 buah STNK sepeda motor merk Honda Beat;
- 1 buah jaket warna abu-abu bertuliskan kiddrock;
- 1 buah celana warna biru tua dengan merk original;
- 1 potong jaket model jamper warna dasar hijau terdapat gambar lingkaran warna keemasan;
- 1 potong celana jeans warna biru merk ?hecho en Mexico?;
- 1 unit SPM Yamaha Jupiter MX warna hiaju tahun 2011 Nopol AA 2108 DN Noka MH350C001BK177854 Nosin 50C177852 beserta STNK;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 56/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yohansyah Doni Danis Swara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik850