- Menyatakan Terdakwa I HERLAN ADI SETYAWAN bersama Terdakwa II HERDIK ANDRE FERDIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HERLAN ADI SETYAWAN bersama Terdakwa II HERDIK ANDRE FERDIANSYAH oleh Karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhmya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor 5379-4120-6068-6141 milik terdakwa II HERDIK ANDRE FERDIANSYAH;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 2 (dua) buah SIM C dan A;
- Uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor 6019-0075-4041-2211 milik korban ABIYYU SETYAWAN EFFENDI PUTRA;
- 4 (empat) buah kartu ATM BCA milik korban ABIYYU SETYAWAN EFFENDI PUTRA;
- 1 (satu) buah KTP an. ABIYYU SETYAWAN EFFENDI PUTRA;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Maternal;
- 3 (tiga) buah baju warna putih, abu-abu dan biru;
- 1 (satu) buah helm full face merk KYT warna tosca putih;
- Uang tunai Rp 8.138.000,- (delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki GDX.R150 warna hitam, Noka: MH8DL23ANHJ118291, Nosin: CGA21D118288;
- 1 (satu) buah STNK dan BPKP No.Pol.N-3475-ABF;
- 1 (satu) lembar nota pembelian sepeda motor tertanggal 09 Juni 2021 dari UD. Hikmah Motor;
- Uang tunai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 502/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imron Rosyadi, Hakim Anggota Harlina Rayes |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Nasir Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa II HERDIK ANDRE FERDIANSYAH selaku pemiliknya; Seluruhnya dikembalikan kepada saksi ABIYYU SETYAWAN EFFENDI PUTRA selaku pemiliknya; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 502/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik3899