- Menyatakan terdakwa Yusril Yanuar Romadhan Bin Zaenal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.?;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Yusril Yanuar Romadhan Bin Zaenal Arifin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 551/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Lancana Puspita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat 0,30 gram yang terbungkus lakban hitam (kode A ); b. 5 (lima) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat total 2,02 gram beserta bungkusnya (kode B,C,D,E,F); c. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat 6,92 gram beserta bungkusnya (kode G ); d. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; e. 2 (dua) kemasan plastik klip kecil kosong; f. 1 (satu) buah kardushandphone vivo; g. 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 551/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 551/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik804