- Menyatakan Terdakwa Sugiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Sugiarto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,26 (sembilan belas koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 18,06 (delapan belas koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah tabung bekas tempat multivitamin merk Redoxon;
- 1 (satu) buah sendok makan;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik940