- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM: PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 122/PDT.G/2020/PN CBI. TANGGAL 17 FEBRUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH SECARA HUKUM HAK ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YAITU SEBIDANG TANAH SELUAS 1.290 M?2;, YANG TERLETAK DI RT.006/RW.005, KELURAHAN CILEUNGSI KIDUL, KECAMATAN CILEUNGSI, KABUPATEN BOGOR, DENGAN BATASBATAS TANAH SECARA FAKTA DI LAPANGAN SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : NO BIDANG 10235 DAN BUTET;
- SEBELAH SELATAN : JALAN BARU 2;
- SEBELAH TIMUR : BACHRIDIN, FREDI DAN HERDIA S;
- SEBELAH BARAT : GUNAWAN KARTA, DR. DERMAWAN DAN RITA;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 DAN TERGUGAT 6 DAN ATAU ORANG LAIN YANG MENDAPATKAN SEWA DARI TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, DAN TERGUGAT 6, UNTUK MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT DAN MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENUNDUKKAN DIRI DAN MEMATUHI ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum: Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 122/Pdt.G/2020/PN Cbi. tanggal 17 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah secara hukum Hak atas Tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 1.290 m?2;, yang terletak di RT.006/RW.005, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan batas?batas tanah secara fakta di lapangan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : No Bidang 10235 dan Butet;
- Sebelah Selatan : Jalan Baru 2;
- Sebelah Timur : Bachridin, Fredi dan Herdia S;
- Sebelah Barat : Gunawan Karta, dr. Dermawan dan Rita;
- Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 dan atau orang lain yang mendapatkan sewa dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, dan Tergugat 6, untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menundukkan diri dan mematuhi isi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi semula Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 195/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 195/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Nelson Samosir, Brjesayas Tarigan |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - S E N D I R I : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DAN BATAS-BATAS YANG TERTULIS DIDALAM SURAT UKUR TANDA-TANDA BATAS ADALAH PILAR DAN TEMBOK - SEBAGAIMANA DAHULU TERMAKSUD PADA TANDA BUKTI HAK YAITU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 5197, YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR TERTANGGAL 04 FEBRUARI 2017; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - S E N D I R I : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dan batas-batas yang tertulis didalam Surat Ukur tanda-tanda batas adalah Pilar dan Tembok - sebagaimana dahulu termaksud pada Tanda Bukti Hak yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 5197, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Tertanggal 04 Februari 2017; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2020/PN Cbi
Banding : 195/PDT/2021/PT BDG
Statistik1890