- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 26/PDT.G./2020/ PN.DPK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK SELURUH EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENOLAK SELURUH GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENOLAK SELURUH GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/ TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DI DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 26/Pdt.G./2020/ PN.Dpk tanggal 16 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak seluruh eksepsi dari Terbanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menolak seluruh gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi;
- Menolak seluruh gugatan Terbanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan dan di dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 53/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 53/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brsubiharta |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4050 K/Pdt/2022
Banding : 53/PDT/2021/PT BDG
Statistik1320