- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Asri Amin bin Alm. M. Arsin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fatimah Sukhra binti Mak Idin) di depan Sidang Mahkamah Syar?iyah Sinabang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan uang sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan harta-harta berupa:
- 1 (satu) buah Siprinbek
- 2 (dua) buah Kasur
- 4 (empat) buah Bantal Kepala
- 2 (dua) buah Bantal Guling
- 7 (tujuh) buah Seprei
- 5 (lima) buah Kain Panjang
- 2 (dua) buah Kain Sarung
- 1 (satu) buah Mukena
- 1 (satu) buah Tabir
- 1 (satu) buah Langit-Langit
- 1 (satu) buah Sarung Kasur
- 1 (satu) buah Tutup Pintu /Gorden
- 1 (satu) buah Sarung Tudung Nasi
- 1 (satu) set Opok-Opok
- 1 (satu) buah Kipas Angin
- 1 (satu) buah Dispenser
- 1 (satu) buah Blender
- 1 (satu) buah Mesin Kukur
- 1 (satu) buah Setrika
- 1 (satu) buah Reskukor/Cosmos
- 1 (satu) buah Kuali
- 1 (satu) buah Dandang. M
- 3 (tiga) buah Talam
- 2 (dua) buah Tudung Nasi Plastik
- 1 (satu) buah Tudung Nasi Rotan
- 1 (satu) lembar Kain Handuk
- 1 (satu) buah Kopor
- 1 (satu) pasang Sandal
- 1 (satu) buah Kompor Hok 16 Sumbu
- 1 (satu) buah Galon Aqua
- 1.5 (satu setengah) lusin Pinggan
- 1.5 (satu setengah) lusin Pering Kopi
- 1.5 (satu setengah) lusin Cawan Gulai
- 6 (enam) lusin Cuci Tangan
- 2 (dua) lusin Sendok Kopi
- 3 (tiga) buah Sendok Nasi
- 2 (dua) buah Cambung Nasi
- 4 (empat) Cerek Air
- 1 (satu) buah Teromos Air
- 4 (empat) Timba B
- 4 (empat) Timba Kecil
- 1 (satu) buah Ember. B
- 4 (empat) Ember. M
- 1 (satu) buah Keranjang Kain
- 6 (enam) lusin Gelas
- 26 (dua puluh enam) lembar Tikar Pandan
- 6 (enam) lembar Amparan
- 1 (satu) buah Tikar Plastik. B
- 4 (empat) buah Tali Tikar
- 5 (lima) buah Tali Kampi
- 25 (dua puluh lima) buah Kampi
- 1 (satu) buah Kipas Tangan
- 2 (dua) buah Payung
- 2 (dua) buah Sendok Goreng
- 2 (dua) buah Sendok Gulai
- 1 (satu) buah Saringan Santan
- 1 (satu) buah Tempat Bakar Ikan
- 1 (satu) unit Lemari Kain 2 Pintu
- 1 (satu) unit Rak Pinggan
- 3 (tiga) buah Kampi Biludu/Tali
- 1 (satu) buah Tas Jinjing
- 1 (satu) buah Alat Mekap
- 1 (satu) buah Dompet/Isi
- 1 (satu) buah Sapu
- 1 (satu) buah Periuk
- 1 (satu) buah Jam Dinding
- 4 (empat) buah Baskom B/K;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan MS SINABANG Nomor 61/Pdt.G/2021/MS.Snb |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/MS.Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musad Al Haris Pulungan, Ibr Hakim Anggota Hanif Rabbani. As |
Panitera | Panitera Pengganti: Zul Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: Tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/MS.Snb
Statistik1160