- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas sebidang tanah perwatasan yang tergabung dalam ke lompok tani RAHAYU terletak di RT 16 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang berukuran Panjang 200 meter (dua ratus meter persegi), Lebar 100 meter ( kurang lebih seratus meter ), atau seluas 20.000 M2 ( kurang lebih dua puluh ribu meter persegi ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1561 seluas 19.939 M2 ( sembilan belas ribu sebilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi ), tertanggal 21 September 2004 atas nama Tergugat II Ttidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian sebagai bukti hak yang sempurna;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.125.000. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 79/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara berbatasan dengan : La Madura Selalatan berbatasan dengan : La Bunga/Arsuni Timur berbatasan dengan : Dulu hutan sekarag Jalan Ring Road Barat berbatasan dengan : Narimo DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik1950