- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT VI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I DAN II, PEMBANDING V SEMULA TERGUGAT V TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI, NOMOR 334/ PDT.G/2014/ PN. BKS, TANGGAL 3 FEBRUARI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;---
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT VI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I DAN II DAN PEMBANDING V SEMULA TERGUGAT V, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI, Pembanding II semula Tergugat III, Pembanding III semula Tergugat IV, Pembanding IV semula Tergugat I dan II, Pembanding V semula Tergugat V tersebut ; --------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor 334/ Pdt.G/2014/ PN. Bks, tanggal 3 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;---
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat VI, Pembanding II semula Tergugat III, Pembanding III semula Tergugat IV, Pembanding IV semula Tergugat I dan II dan Pembanding V semula Tergugat V, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 467/PDT/2016/PT BDG |
|
Nomor | 467/PDT/2016/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | A. Fadlol Tamam, Brh Lexsy Mamonto |
Panitera | Mardono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1681 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 188 PK/Pdt/2020
Banding : 467/PDT/2016/PT BDG
Statistik4390