- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN ALS UDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2(dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung plastik warna pulihkan les merah berisi komponen komputer berupa motherboard;
- 1 (satu) buah karung putih buah CPU plastik warna berisi 13 kerangka komputer;
- 1 (satu) buah karung plastik warna hijau les merah biru berisi keyboard dan 23 keping kaset CD;
- 1 (satu) unit AC merk changhong kuning.;
- 1 (satu) unit kipas angin merk woridstar;
- 4 (empat) buah besi penyangga AC.;
- 2 (dua) gantungan warna kuning;
- 3 (tiga) buah kerangka AC warna silver;
- 2 (dua) buah tang warna hitam kuning;
- 1 (satu) buah obeng warna orange;
- 2 (dua) buah obeng kecil dan coklat;
- 1 (satu) buah pisau lipat gagang warna hitam;
- 1 (satu) unit becak barang sepeda motor honda astrea impressiona warna hitam tanpa polisi NFGAE-1004241, no rangka MH1NFGA12VK- 004433. plat nomor no mesin;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2501/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2501/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban an. CINTHYA ANUGRAH SITEPU Dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2501/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik470