- Menyatakan Terdakwa FUAD DUMALANG Alias FUAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FUAD DUMALANG Alias FUAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Tube / Botol warna putih yang bertuliskan HEXYMER 2 / TRIHEXYPHENIDYL 2mg @ 1000 film coated tablets yang berisikan 1.020 (seribu dua puluh) butir tablet sediaan farmasi berupa obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPENIDYL yang mana 20 (dua puluh) butir telah disisihkan dan digunakan untuk pengujian secara laboratories di balai besar BPOM Manado sebagaimana dalam Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2021 dan Laporan Pengujian Balai Besar POM Manado tanggal 28 Juni 2021, sehingga sisanya saat ini sebanyak 1.000 (seribu) butir tablet;
- 1 (satu) unit HP Android merk ASUS M1.
- 1 (satu) unit HP Android SAMSUNG A32;
Putusan PN TAHUNA Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Thn |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halifardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiqurrahman, Hakim Anggota Ardhi Radhisshalhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Max M.g Lanongbuka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada Saksi Sugandhi Makasenda Alias Gandi. 6. Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Thn
Statistik953