- Dalam Eksepsi;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak seluruhnya;
- Dalam Pokok Sengketa;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/PBT/BPN-21/2016 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339/Kelurahan Bonggoeya seluas 702 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 336/Kelurahan Bonggoeya seluas 1.182 M2 masing-masing atas nama RUDI MASWI, BONNY PIRONO dan HADI SEBASTIAN PIRONO terletak di Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua (dahulu Kecamatan Baruga) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 20 Juli 2016;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/PBT/BPN-21/2016 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339/Kelurahan Bonggoeya seluas 702 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 336/Kelurahan Bonggoeya seluas 1.182 M2 masing-masing atas nama RUDI MASWI, BONNY PIRONO dan HADI SEBASTIAN PIRONO terletak di Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua (dahulu Kecamatan Baruga) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 20 Juli 2016;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan/atau mencatat kembali dalam buku tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 Kelurahan Bonggoeya tahun 2003 atas nama Rudi Maswi, Bonny Pirono, Hadi Sebastian Pirono dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 Kelurahan Bonggoeya tahun 2003 atas nama Rudi Maswi, Bonny Pirono, Hadi Sebastian Pirono;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp378.500 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PTUN KENDARI Nomor 32/G/2021/PTUN.KDI |
|
Nomor | 32/G/2021/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zainal Abidin, Br Hakim Anggota Della Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Saal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan