- Menyatakan Terdakwa PRASANDA ADHI SAPUTRA Bin RUDI SULISTYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering yang merupakan Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila berat kotor 2,58 gram;
- 1 (Satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam Nomor WhatsApp 085727565000;
- 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam berisi irisan daun tembakau kering yang merupakan Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila berat kotor 6,52 gram (bungkus no. 1);
- 8 (Delapan) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering yang merupakan Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila berat kotor 1,86 gram (bungkus no. 2), 1,88 gram (bungkus no. 3), 1,81 gram (bungkus no. 4), 1,87 gram (bungkus no. 5), 1,99 gram (bungkus no. 6), 1,82 gram (bungkus no. 7), 1,95 gram (bungkus no. 8), 1,96 gram (bungkus no. 9);
- 1 (Satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam Nomor WhatsApp 081288560208;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM Surya;
- 1 (Satu) pak plastik klip ukuran 3x4;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA VARIO Nopol : AA-4138-CY, Type : A1F02N36M1 A/T, Tahun 2018, Isi silinder 125 CC, Nomor rangka : MH1JM411XJK057023, Nomor mesin : JM41E1056257, Warna Hitam, Nomor BPKB : 0-04330893 berikut anak kuncinya dan STNK atas nama MURSINAH, Alamat Batan Rt.04 Rw.05 Temanggung I Temanggung.
- 1 (Satu) buah jaket GRAB warna hijau;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwi Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi YUSIA SRI PRAJOKO alias BLADU anak dari HARYANTO; Dikembalikan kepada ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik990