Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Br Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat MELINA KRISTIYANI dan Tergugat YEHEZKIEL TONY PRASIDI sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3323-KW-25042017-0001 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung tanggal 26 April 2017, putus karena perceraian; 4. Menetapkan seorang anak yang bernama NATHANAEL TRISTAN GEOVANI, lahir di Temanggung pada tanggal 30 September 2017, berada di bawah pengasuhan, pemeliharaan dan penguasaan Penggugat; 5. Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Temanggung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Temanggung untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerima laporan perceraian tersebut wajib menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Tmg
Statistik1660