- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Romo yang bernama P. Albertus Herwanto, OCanm, di Gereja Katolik ?SANTO YUSUP?, Jl. Kartini No.26 Jember dan Tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 01/01/WNI/2001 tertanggal 03 Januari 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kabupaten Jember dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Jember, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Temanggung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Temanggung untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan pula satu helai salinan putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerima laporan perceraian tersebut wajib menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Tmg
Statistik1250