- Menyatakan Terdakwa LINGGI Alias SIGIT Bin (Alm) ANNAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan tulisan ?SIGIT?;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru metalik;
- 1 (satu) kotak kertas warna putih;
- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang beratnya 3,12 (tiga koma satu dua) gram beserta pembungkusnya;
- Uang tunai sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Nuriawan, Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama EGIY SAPUTRA Bin (Alm) URRU; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik810