- Menyatakan Terdakwa ADRIAN JUZENI Bin JASDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan? sebagaimana dalam surat dakwaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Truck merk MITSUBISHI, Type FE 74 HDV, warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5BK045065, Nomor Mesin : 4D34T-G22921 Nomor Polisi BD-8121-AU Atas nama SAMSUL BAHRIN;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Truck merk MITSUBISHI, Type FE 74 HDV, warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5BK045065, Nomor Mesin : 4D34T-G22921 Nomor Polisi BD-8121-AU Atas nama SAMSUL BAHRIN Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban Deno Herdiansyah Bin Josuadi Sihombing;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type F1C02N46L0 A/T warna Biru Nomor Rangka : MH1JM0115MK312027, Nomor Mesin : JM01E1311152 Nomor Polisi BD-6917-TB Atas nama SEFTI RUSVIKA;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda, Type F1C02N46L0 A/T warna Biru Nomor Rangka : MH1JM0115MK312027, Nomor Mesin : JM01E1311152 Nomor Polisi BD-6917-TB Atas nama SEFTI RUSVIKA
Putusan PN Mukomuko Nomor 68/Pid.B/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Triananda, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti Syukri Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) buah parang dengan panjang kurang lebih 50 ( lima puluh ) CM dengan gagang terbuat dari plastic warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Mkm
Statistik1040