- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3366, Surat Ukur tanggal 07-11-1998, No. 171/Manukan Kulon/1998, Luas 285 m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima meter persegi), tercatat atas nama : TAN ENG LAN dan TAN ENG LIE, terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, setempat dikenal dengan persil Jalan Raya Candi Lontar Blok 45 H No. 4, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dinding rumah Blok - 45 H / No 17
- Sebelah Timur : Bangunan rumah Blok ? 45 H / No. 05
- Sebelah Barat : Bangunan rumah Blok ? 45 H / No. 03
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Lontar
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan Gudang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5955, Surat Ukur tanggal 17-9-2001, No. 338/Manukan Kulon/2001, Luas 600 m2 (Enam Ratus meter persegi), tercatat atas nama TAN ENG LAN dan TAN ENG LIE, terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, setempat dikenal dengan persil Jalan Manukan Wetan 60 Blok D 31, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Blok ? D dan Gudang E 06
- Sebelah Timur : Gudang Kosong Blok ? D 30
- Sebelah Barat : Gudang Kosong Blok ? D 32
- Sebelah Selatan : Dinding Pembatas
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan Gudang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5981, Surat Ukur tanggal 17-9-2001, No. 377/Manukan Kulon/2001, Luas 1030 m2 (Seribu Tiga Puluh meter persegi), tercatat atas nama TAN SIAUW KIE, terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, setempat dikenal dengan persil Jalan Manukan Wetan 60 Blok C 6, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Blok ? C dan Gudan D 11
- Sebelah Timur : Gudang Blok ? C / No. 05
- Sebelah Barat : Gudang Blok ? C / No. 07
- Sebelah Selatan : Dinding Pembatas
- PENGGUGAT berhak (satu per dua) bagian ;
- TERGUGAT berhak (satu per dua) bagian ;
- PENGGUGAT berhak (satu per dua) bagian ;
- TERGUGAT berhak (satu per dua) bagian ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 711/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 711/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarno, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta peninggalan dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 3. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Ahli Waris lurus ke bawah dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE, dan oleh karenanya secara hukum berhak mewarisi harta peninggalan dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE tersebut di atas berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) ; 4. Menyatakan secara hukum pembagian harta waris peninggalan dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE adalah sebagai berikut : 5.Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak atas harta waris peninggalan dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE yaitu : Secara sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak dapat dilakukan secara Natura, maka seluruh harta peninggalan dari mendiang TAN SIAUW KIE dan TONG WONG LIE di atas dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan ketentuan undang-undang ; 6..Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan didalam melaksanakan isi Keputusan perkara ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan sebagaiannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 2.565.000,- (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 711/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 711/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik2600