- Menyatakan Terdakwa RADIOS DARPUTRA Bin MASDAR Pgl DIOS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADIOS DARPUTRA Bin MASDAR Pgl DIOS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) TAHUN dan 6 (Enam) BULAN serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) BULAN;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening,
- 1 (satu) Paket besar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 4 (empat) paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metafetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik bening,
- 2 (dua) buah plastik bekas bungkus shabu.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah gunting warna hijau.
- 2 (dua) buah pipet yang telah digunting yang diduga sebagai sendok shabu.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah manchis warna biru.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar.
- 1 (satu) pak kertas paper merk TOREADOR.
- 1 (satu) unit Nokia model T-1017 warna hitam dengan nomor Imei 357297081191620.
- 1 (satu) unit HP Samsung SM-J7306 / DS warna hitam dengan nomor Imei 358796/254905/7.
- Uang sebanyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Jumlah berat bersih ganja 26,61 (dua puluh enam koma enam puluh satu) gram. Jumlah berat bersih sabu 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik810