- Menyatakan Terdakwa HENDRI BOBOT Pgl BOBOT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum masa perobaan selama 2 (dua) bulan melakukan perbuatan pidana ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk cold diesel Canter Nomor Polisi BA-9805-DU Nomor mesin : 4D34TF18271 Nomor rangka MHMFE74P5AK025949;
- 1 (satu) buah kunci kontak ;
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI masing-masing Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar foto copy Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Peroduksi PT Petrokimia Gresik Nomor: 020/FAP-SP/XII/2016 tanggal 31 Desember 2016 ;
- 1 (satu) rangkap foto copy Perjanjian antara PTFARREL ATHARHESA PRATAMA dengan UD RADIT TANI tentang jual beli pipuk bersubsidi Nomor : 20/FAP-SPJB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 ;
- 100 (seratus) karung pupuk jenis NPK Phonska subsidi seberat lebih kurang 5 (lima) ton.
- 100 (seratus) karung pupuk jenis ZA subsidi seberat lebih kurang 5 (lima) ton .
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya saksi PADLI SYAM NASUTION ; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi ARNI ; Dikembalikan kepada terdakwa HENDRI BOBOT Pgl BOBOT ; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik960