- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN
- MENYATAKAN TERDAKWA NASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINTIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWANASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINOLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKANTERDAKWANASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINTERSEBUT DIATAS, TERBUKTISECARASAHDANMEYAKINKANBERSALAHMELAKUKAN TINDAKPIDANAKORUPSI SEBAGAIMANADALAMDAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKANPIDANAKEPADATERDAKWANASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINOLEH KARENA ITUDENGANPIDANAPENJARASELAMA6(ENAM) TAHUN,SERTADENDA SEJUMLAHRP100.000.000,00(SERATUS JUTA RUPIAH) DENGANKETENTUANAPABILADENDA TERSEBUTTIDAKDIBAYARDIGANTIDENGANPIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWANASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINUNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAHRP1.731.582.503,05 (SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA RUPIAHLIMA SEN) DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKANMASAPENAHANANYANG TELAHDIJALANITERDAKWADIKURANGKANSELURUHNYADARIPIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN 409 DALAM POIN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA INSPEKTORAT KOTA SUNGAI PENUH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariPenuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
- Menyatakan Terdakwa NASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan TerdakwaNasrun, ST., MT., Alias Pak Iqbal Bin Syamsudinoleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaNASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINtersebut diatas, terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan ?TindakPidanaKorupsi? sebagaimanadalamdakwaan subsidair;
- MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaNASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINoleh karena itudenganpidanapenjaraselama6(enam) tahun,sertadenda sejumlahRp100.000.000,00(seratus juta rupiah) denganketentuanapabiladenda tersebuttidakdibayardigantidenganpidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum TerdakwaNASRUN, ST., MT., ALIAS PAK IQBAL BIN SYAMSUDINuntuk membayar Uang Pengganti sejumlahRp1.731.582.503,05 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga rupiahlima sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkanmasapenahananyang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana tersebut dalam Nomor urut 1 sampai dengan 409 dalam poin tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 16/PID.TPK/2021/PT JMB |
|
Nomor | 16/PID.TPK/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | H. Muhammad Basir Habe, Brbambang Pujianto |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: NEGERI JAMBI NOMOR9/PID.SUS-TPK/2021/PNJMBTANGGAL10JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKANSEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
MENGADILI: Negeri Jambi Nomor9/Pid.Sus-TPK/2021/PNJmbtanggal10Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikansekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.TPK/2021/PT JMB
Statistik740