- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD JAMIL PGL JAMIL BIN MUSDAR dan Terdakwa II NUL KARIM PGL KARIM BIN ASIM RUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD JAMIL PGL JAMIL BIN MUSDAR dan Terdakwa II NUL KARIM PGL KARIM BIN ASIM RUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD JAMIL PGL JAMIL BIN MUSDAR dan Terdakwa II NUL KARIM PGL KARIM BIN ASIM RUDDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil penumpang merek TOYOTA Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BA 5 MJ dengan Nomor Rangka MHFGB8GSOH0858468 dan Nomor Mesin 2GDC264569 atas nama SRI MINJA
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Scoopy warna putih kombinasi coklat Nomor Polisi BA 3598 SG Nomor Rangka MHIJF6110AK042276 Nomor Mesin JF71E1122180 an. HJ SUBAIDAH
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 73/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 73/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli, Brpanitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD JAMIL Pgl JAMIL Bin MUSDAR. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik990