- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUNAWIR Bin MAHLIL LUBIS Pgl TEMON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada AHMAD MUNAWIR Bin MAHLIL LUBIS Pgl TEMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ukuran kecil warna hitam merek GUESS.
- 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening yang disimpan dalam sebuah kotak plastic warna bening merek FUKUYAMA.
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening.
- 13 (tiga) belas lembar plastic warna bening ukuran sedang.
- 73 (tujuh puluh tiga) lembar plastic warna bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua.
- 1 (satu) buah pipet plastic warna bening.
- 3 (tiga) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah mancis.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Eagle.
- 1 (satu) buah timbangan digital merek CONSTANT.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO seri A 37 warna putih pink.
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam Model TA-1034 Nomor Imei 1:356037085033951 dan Imei 2 : 356037085033977.
- Uang tunai senilai Rp. 250.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka : MH1JFZ216HK153392 dan Nomor Mesin : 7FZ2E11567187. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik1000